Jakarta, CNN Indonesia

Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan menyediakan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk melindungi para pekerja dan keluarga dari risiko sosial dan ekonomi akibat kecelakaan kerja.

BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, program JKK memberikan perlindungan terhadap pekerja sejak berangkat ke tempat kerja, beraktivitas di tempat kerja, hingga kembali ke rumah. Adapun manfaat bagi peserta JKK antara lain, mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, serta santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB).

Selain itu, peserta juga akan menerima santunan cacat, home care, sampai program kembali bekerja (return to work). Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka akan mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah dan manfaat beasiswa pendidikan untuk dua orang anak senilai Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Untuk diketahui, bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja bisa langsung menggunakan fasilitas rumah sakit di seluruh Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disebut Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK),” demikian pernyataan BPJS Ketenagakerjaan dalam rilis resmi.

Sedangkan pada program JKM, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup saat peserta meninggal dunia. Lalu, apabila peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan, maka akan mendapatkan manfaat beasiswa untuk dua orang anak senilai Rp174 juta sejak TK hingga perguruan tinggi.

Seluruh manfaat tersebut dipastikan akan diberikan kepada ahli waris yang sah secara perundangan, yaitu janda, duda atau anak.

Adapun jika peserta tidak memiliki anak, maka ahli waris yang berhak adalah orang tua, saudara kandung, mertua, atau pihak yang ditunjuk di wasiat yang sah menurut hukum.

“Bila tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada perusahaan atau pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan sekaligus dan santunan berkala diserahkan ke Dana Jaminan Sosial,” lanjut keterangan BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait pengajuan klaim JKM ke BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris diingatkan untuk melampirkan dokumen seperti kartu peserta, KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris, serta membawa akta nikah jika sudah menikah.

Seluruh manfaat itu dapat dimiliki oleh setiap pekerja di Indonesia dengan mendaftarkan diri menjadi BPJS Ketenagakerjaan, dengan memenuhi syarat utama berupa warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja aktif atau warga negara asing (WNA) yang telah bekerja di Indonesia minimal selama 6 bulan.

Pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat administrasi.

(rea/rir)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *